Jumat, 02 Desember 2011

Ancaman Bui Bagi Penghalang Aktivitas Serikat Pekerja

Lantaran tak mau merundingkan Perjanjian Kerja Bersama dan mem-PHK pengurus serikat pekerja, General Manager PT King Jim Indonesia duduk sebagai terdakwa. Perkara pidana UU Serikat Pekerja yang pertama di Indonesia.

Di tengah minimnya penegakan sanksi pidana ketenagakerjaan, kabar dari Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur menjadi menarik untuk disimak. Di pengadilan itu, Fathoni Pratawa, General Manager PT King Jim Indonesia (PT KJI) -perusahaan yang terkenal memproduksi wadah berkas- sedang duduk sebagai terdakwa.

Fathoni diseret ke pengadilan lantaran dianggap menghalang-halangi aktivitas serikat pekerja. Atas tindakannya itu, jaksa penuntut umum mendakwa Fathoni telah melanggar Pasal 43 jo Pasal 28 UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh. Sanksi penjara antara satu sampai lima tahun dan atau denda berkisar Rp100 juta sampai Rp500 juta siap menjerat jika Fathoni dinyatakan bersalah.

Perkara Fathoni ini bermula ketika karyawan PT KJI bermaksud merundingkan pembentukan Perjanjian Kerja Bersama pada November 2007. Sebelumnya, pada Juni 2007, karyawan sudah mendaftarkan serikat pekerja dengan nama PUK (Pengurus Unit Kerja) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT KJI ke Disnaker Kabupaten Pasuruan.

Sayangnya, hingga Mei 2008, perusahaan tak merespon usulan pekerja untuk membentuk Perjanjian Kerja Bersama itu. Akibatnya, serikat pekerja kemudian melakukan mogok kerja pada pertengahan Mei 2008. Namun berselang satu hari kemudian, perusahaan malah memutus hubungan kerja Puguh Priyono, Abdullah Faqih, Anam Supriyanto dan M Didik. Keempatnya juga berstatus sebagai pengurus serikat pekerja.

Tak terima dengan perlakuan perusahaan, Puguh dkk melaporkannya ke kepolisian. Mereka menganggap sanksi PHK yang dijatuhkan perusahaan merupakan bentuk penghalang-halangan aktivitas serikat pekerja (anti union). Dari kepolisian, berkas perkara diteruskan ke Kejaksaan Negeri Bangil. Terhitung sejak 20 Oktober, sang General Manager­ resmi ditahan kejaksaan.

Sidang perdana perkara ini dimulai sejak awal November lalu. Hari ini (2/10) persidangan sudah memasuki tahap pembuktian. Katanya Jaksa akan mengajukan beberapa saksi lagi dari Disnaker dan juga saksi ahli, kata Jazuli, Ketua FSPMI Pasuruan lewat gagang telepon.

Sekedar informasi, sejak perkara ini ditangani di tingkat kepolisian hingga pengadilan, FSPMI dan serikat pekerja lain di Jawa Timur terus mengawal perkembangan kasus ini. Maklum, ini adalah kasus yang pertama di Indonesia, dimana pengadilan mengadili berdasarkan ketentuan pidana yang tertuang dalam UU Serikat Pekerja. Ini bisa menjadi pelajaran bagi serikat pekerja lain. Selain itu, perusahaan juga harus mengambil hikmah dari perkara ini, kata Jazuli.

Boleh jadi pernyataan Jazuli benar. Pasalnya, sesuai catatan hukumonline, tak pernah ada pengusaha yang diseret ke pengadilan dengan dakwaan menghalang-halangi serikat pekerja. Bahkan, tak jarang laporan serikat pekerja ke kepolisian menguap begitu saja. Salah satu contohnya adalah perkara PHK terhadap pengurus Serikat Pegawai Bank Mandiri. Alih-alih menindaklanjuti laporan pekerja, Polda Metro Jaya malah menghentikan penyidikan.

Hingga berita ini diturunkan, hukumonline belum berhasil menghubungi Jaksa Penuntut Umum. Beberapa kali ditelepon, JPU tak kunjung mengangkatnya.

Keabsahan Serikat Pekerja
Adi Suyono, penasehat hukum terdakwa menilai Jaksa terlalu memaksakan perkara ini ke pengadilan umum. Menurutnya, pangkal sengketa perkara ini bermula karena penjatuhan sanksi PHK kepada Puguh dkk. Sehingga yang lebih berwenang menangani perkara ini adalah Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya, kata Adi lewat telepon, Senin (1/12).

Mengenai dakwaan jaksa, Adi punya pendapat berbeda. Menurutnya, Fathoni tidak pernah menghalang-halangi aktivitas pekerja. Adi malah menilai aktivitas serikat pekerja di PT KJI tidak sesuai undang-undang. Ia mempermasalahkan pembentukan PUK FSPMI PT KJI.

Bagi Adi, tindakan Puguh dkk telah mengaburkan makna serikat pekerja yang tertuang dalam undang-undang. UU 21/2000 menyatakan, serikat pekerja dibentuk oleh paling sedikit 10 pekerja. Sementara Federasi dibentuk oleh minimal lima serikat pekerja. Nah, mereka (Puguh dkk), membuat federasi dengan nama FSPMI PT KJI. Sementara tidak ada lima serikat pekerja di PT KJI.

Dihubungi terpisah, Agus Mulya Karsona, pengajar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Padjadjaran punya pandangan berbeda. Menurutnya, tidak ada masalah krusial mengenai penamaan serikat pekerja yang dibentuk Puguh dkk. Karena dengan disebutkan ­embel-embel �PT KJI' di belakang �FSPMI', jelas menunjukkan bahwa serikat pekerja itu adalah serikat pekerja tingkat perusahaan.

Lain hal, masih menurut Agus, jika pembentukan serikat pekerja tidak sesuai dengan undang-undang, seperti tidak dibentuk oleh minimal 10 pekerja dan tidak dicatatkan ke Disnaker. Itu yang baru bermasalah.

Terhadap persidangan sang General Manager, Agus mengakui perkara semacam ini jarang terjadi. Perkara seperti ini amat sangat jarang terjadi, kalau tidak boleh dibilang tidak pernah. Tapi bagaimana ya kira-kira nanti untuk membuktikan bahwa terdakwa memang menghalang-halangi aktivitas serikat pekerja? Itu tampaknya yang agak sulit.

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar