Jumat, 02 Desember 2011

Outsourcing: Hubungan Induk, Pekerja dan Penyedia

Penerapan outsourcing tak selamanya menguntungkan pengusaha.



Kalau tak percaya, coba simak putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang mengabulkan gugatan 20 orang pengantar peti kemas Tanjungpriok. Dalam putusannya majelis hakim menyatakan hubungan hukum pekerja pindah ke perusahaan induk atau perusahaan asal para pekerja, yaitu PT Jakarta International Container Terminal atau JICT.

Ariel Gultom dan kawan-kawan, para pekerja dimaksud, menerima upah dibawah standar minimum provinsi dalam kontraknya dengan PT Philia Mandiri Sejahtera (PMS). Sebelumnya, mereka merupakan karyawan dari sebuah koperasi yang bernaung pada PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II). Setelah diprivatisasi pada 1999, terbentuklah JITC dimana Pelindo II sebagai pemegang saham. Dalam perkembangannya, para pekerja tersebut dipekerjakan sebagai karyawan kontrak di PMS.

Dalam gugatannya, Ariel Gultom dkk merasa upah yang mereka terima sebagai operator di bawah standar upah minimum provinsi. Sistem kontrak yang dipakai PMS juga mereka nilai melanggar UU Ketenagakerjaan karena dilakukan secara terus-menerus. Selain itu, tenaga  Operation Head Truck(OHT) merupakan pekerjaan inti JICT yang seharusnya tidak boleh di-outsource.  Alhasil, perkara ini bergulir ke PHI Jakarta.
Dalam putusan, hakim memerintahkan JICT mempekerjakan kembali pekerja. Majelis merujuk pada Pasal 66 (1) UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan pekerja dari perusahaan penyedia jasa pekerja tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.
Karena OHT merupakan jenis pekerjaan tetap dan PMS tidak memiliki izin sebagi penyedia jasa tenaga kerja, majelis yang diketuai Heru Pramono, menyatakan hubungan kerja berpindah pada perusahaan induk yang sahamnya juga dimiliki pemerintah itu. Status karyawan juga berubah menjadi karyawan tetap. Selain itu, kekurangan upah para pekerja, sekitar 98 juta, juga diperintahkan dibayar PMS, dengan mengacu pada UMR. Atas putusan ini PMS dan JICT menyatakan kasasi.

Sejauh ini belum diperoleh konfirmasi dari JICT. Ketika dihubungi, Corporate Secretarynya Agus Barlianto tidak berada dikantor. Hingga Senin siang pertanyaan yang dikirim hukumonline via surat elektronik pun belum dijawab.

Pengamat hukum ketenagakerjaan Aloysius Uwiyono berpendapat sudah seharusnya pekerja ditetapkan sebagai karyawan PT JICT, biarpun tidak ditetapkan oleh hakim. Mengacu definisi hubungan kerja yakni ada pekerjaan, upah, dan perintah pada Pasal 1 butir 15, maka  hubungan kerja yang terjadi ialah antara pekerja dan tempat mereka bekerja (JICT).

Tidak sinkron
Dalam pengaturan tentang outsourcing, Uwiyono memandang sebenarnya hubungan kerja yang terjadi ialah selalu antara pekerja dan perusahaan induk. Menurut Uwiyono, mengacu pada Pasal 1 butir 15, dua dari tiga unsur adanya hubungan kerja, hanya dipenuhi oleh perusahaan induk. Karena pekerja bekerja  pada perusahaan induk dan perintah keluar dari perusahaan induk. Penyedia jasa pekerja sebenarnya juga hanya merupakan juru bayar, karena yang dipakai untuk membayar pekerja ialah uang dari perusahaan induk.

Pasal 66
PePenyediaan jasa pekerja/buruh untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi harus memenuhi syarat sebagai berikut : Adanya hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh ;

Pasal 1 butir 15
Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.


Karenanya, iapun melihat bahwa ketentuan yang memberi definisi apa itu hubungan kerja dan Pasal 66 Ayat (2 a)  yang mensyarati adanya hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan penyedia jasa pekerja dalam outsourcing tidak sinkron. Lebih lanjut ia menyatakan bahwa outsourcingmerupakan bentuk perbudakan modern karena dipastikan terjadi penurunan kesejahteraan pekerja. Sebabnya, upah yang seharusnya diterima pekerja sebenarnya tidak diberikan seluruhnya melainkan terdapat potongan dari penyedia jasa pekerja. 

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar