Jumat, 02 Desember 2011

Salah Pesan Ukuran, Karyawan Pizza Hut Dipecat

Niat baik ternyata tidak selalu berbuah manis. Inilah kisah yang dialami Boni Arief Kaluku. Pekerja PT Sari Melati Kencana –Pizza Hut Indonesia (Pizza Hut)- ini dipecat karena salah memesan pizza untuk diberikan sebagai buah tangan kepada keluarga mantan rekan kerjanya yang meninggal dunia.

Di perusahaan pizza asal Amerika Serikat itu, pekerja diperbolehkan memesan pizza dengan menggunakan fasilitas kupon gratis atau Officer Compliment (OC). Pihak yang berwenang memberikan OC adalah manager store atau asisten manager.

Kasus Boni berawal ketika ia hendak melayat ke rumah mantan rekan kerjanya di Pizza Hut Cileduk yang meninggal dunia. Sebagai pekerja pizza, ia bermaksud membawa buah tangan bagi keluarga rekannya berupa seloyang pizza.

Boni lalu meminta ijin kepada Rahma Yudhistira sebagai manajer restoran Pizza Hut CBD Cileduk. Manager yang akrab dipanggil Rara itupun menyetujui permohonan Boni. Tapi dia tidak menjelaskan ukuran pizza yang harus dipesan Boni.

Merasa mengantongi OC, Boni pergi ke bagian dapur dan memesan satu loyang pizza rasa American Favourite ukuran besar. Setelah pizza pesanannya siap, Boni langsung mengemasnya dan berjalan menuju pintu keluar.

Ketika melewati kasir, Boni mengatakan kalau ia akan mengantarkan pizza. Sebelum sempat keluar pintu, Boni diberitahukan oleh kasir bahwa OC yang diberikan Rara berupa pizza rasa American Favourite berukuran sedang.

Setelah mendengar penjelasan itu Boni bergegas menghampiri Rara untuk menanyakan kepastian OC yang diberikan. Setelah bertemu dan mengutarakan bahwa ia telah membuat pizza ukuran besar, Rara langsung berlalu dan mengacuhkan Boni.

Pekerja yang menjabat sebagai kru trainer delivery ini mengejar Rara untuk bertanya lagi. Tetap saja Rara tak menghiraukan Boni dan melenggang pergi. “Dia langsung jalan menuju office, saya panggil-panggil dia nggak mau nengok, ya sudah,” ujar Boni kepada hukumonline di PHI Jakarta, Senin (14/11).

Tak mendapat kepastian mengenai ukuran pizza dan jam kerja Boni sudah usai, ia pun langsung pulang. Pada 24 Maret 2011, pekerja yang sempat bertugas di Kota Jambi itu mendapat surat skorsing.

Pihak manajemen menuduh Boni telah membawa pizza tanpa ijin yang tegas dari atasan. Perbuatan Boni dinilai melanggar Pasal 54 A ayat (1) dan (23) Peraturan Perusahaan. Oleh sebab itu pekerja yang sempat mengikuti champ challenge di tahun 2002 dan 2004 ini dikenakan sanksi skorsing tiga bulan.

Belum usai masa skorsing, pada 5 April 2011 Boni mendapat panggilan untuk menghadap pihak manajemen. Pasca pertemuan itu, manajemen malah menerbitkan surat PHK. Alasan yang digunakan untuk mem-PHK sama dengan alasan skrosing.

Aksi solidaritas terhadap Boni dilakukan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) pada 14 Juni 2011. Mereka menggelar aksi demonstrasi di depan kantor pusat Pizza Hut di gedung Graha Mustika Ratu Jakarta. Sedikitnya dua tuntutan mereka usung dalam aksi demonstrasi itu. Yaitu agar uang pelayanan kembali diberlakukan dan menuntut agar Boni selaku pengurus Serikat Pekerja Mandiri PT Sari Melati Kencana dipekerjakan kembali.

Kuasa hukum Boni, Dewi Fitriana menyatakan bahwa PHK yang dilakukan manajemen tidak sah. Jika memang pekerja dikatakan mengambil barang milik perusahaan, seharusnya manajemen melaporkan kepada kepolisian. Hal ini telah diatur dalam Surat Edaran Kemenakertrans RI no.SE.13/MEN/SJ-HK/I/2008. “Kalau tuduhan dia mengambil, mencuri barang atau apa, harusnya ada keputusan dari hakim pidana yang bersifat tetap dulu,” kata pengurus FSPM ini.

Langkah tripartit sudah dilakukan dan pihak disnaker mengatakan kalau tindakan Boni belum dapat dikategorikan pelanggaran berat. Namun, anjuran disnakertrans memutuskan PHK.

Tak puas dengan anjuran itu, Boni melayangkan gugatan perselisihan PHK ke PHI Jakarta. Ia menuntut agar dipekerjakan kembali. Persidangan hari ini sudah masuk pada pengajuan saksi yang dihadirkan pihak manajemen.

Usai sidang hukumonline meminta konfirmasi kepada salah satu kuasa hukum pihak manajemen, Herman Prabowo, namun tak mendapat tanggapan. “Saya belum bisa memberi jawaban,” pungkasnya kepada hukumonline di depan pintu masuk PHI Jakarta, Senin (14/11).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar