Jumat, 10 Februari 2012

Praktik Outsourcing Pasca Penerbitan Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi B.31/PHIJSK/I/2012

Apakah Putusan MK Nomor 27/PUU-IX/2011 akan memberikan pengaruh yang signifikan bagi praktik outsourcing di Indonesia?

Pada April 2011 yang lalu, Aliansi Petugas Pembaca Meteran Listrik (AP2ML) mengajukan permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) terhadap Pasal 59, Pasal 46, Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) terkait dengan ketentuan outsourcing dan perjanjian kerja waktu tidak tetap. Ketentuan tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No 27/PUU-IX/2011 pada tanggal 17 Januari 2012, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan tersebut. Mahkamah Konstitusi melalui putusannya menyatakan bahwa frasa “perjanjian kerja waktu tertentu” dalam Pasal 65 ayat (7) dan frasa “perjanjian kerja untuk waktu tertentu” dalam Pasal 66 ayat (2) UU No. 13/2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum, sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.
Dapat dikatakan bahwa Putusan MK ini sebenarnya merupakan penegasan kembali dari ketentuan dalam UU No. 13/2003. Dengan gaung yang lebih kuat, dan juga dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai bentuk respon positif dari pemerintah, apakah praktik outsourcing akan mengalami perubahan? Bagaimanakah nasib para pekerja outsourcing ini ke depannya? Lalu, bagaimana dengan para pelaku usaha, khususnya usaha padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja outsourcing? Apakah mereka akan tetap menggunakan tenaga outsourcing atau justru beralih menggunakan alternatif lain untuk menekan cost production?


Sumber :

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4f322b6d3d274/diskusihukumonlineoutsourcing

Tidak ada komentar:

Posting Komentar