Jumat, 02 Desember 2011

Memperdebatkan Istilah ‘Perundingan’ dan ‘Pembahasan’

Serikat Pekerja HSBC menilai penggunaan kata ‘pembahasan’ dalam PKB malah menghilangkan hak dasar serikat pekerja untuk berunding.



Apa perbedaan arti dari kata ‘berunding’ dengan ‘membahas’ atau ‘perundingan’ dengan ‘pembahasan’? Bisa jadi Anda akan langsung mengatakan tak ada perbedaan makna. Tapi tidak demikian dengan Serikat Pekerja The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited (HSBC) Indonesia. Bagi mereka, perbedaan dua kata itu amat penting. Saking pentingnya sampai-sampai Serikat Pekerja membawa masalah ini ke pengadilan.

Ceritanya begini, pada Februari hingga Mei 2010 lalu Serikat Pekerja dan pihak manajemen melakukan perundingan untuk memperbarui Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang masa berlakunya habis pada Desember 2010.

Dari perundingan selama itu, ada dua klausul yang belum ditemui kesepakatan. Pertama, soal cuti hamil yang diatur dalam Pasal 17 Ayat (1) PKB. Kedua, tentang kenaikan gaji yang dicantumkan pada Pasal 27 Ayat (2) PKB.

Untuk pasal tentang cuti hamil, pihak manajemen meminta agar cuti hamil selama tiga bulan diambil 1,5 bulan sebelum dan sesudah melahirkan. Sementara Serikat Pekerja tetap mempertahankan rumusan aturan sebelumnya di mana karyawati boleh mengambil cuti hamil beberapa hari sebelum melahirkan sampai tiga bulan kemudian.

Sedangkan penghalang kesepakatan antara manajemen dengan Serikat Pekerja soal aturan kenaikan gaji adalah kata-kata ‘membahas’ dan ‘pembahasan’ di dalam rumusan Pasal. Pihak serikat pekerja ingin menggantinya dengan kata ‘berunding’ dan ‘perundingan’.

Rumusan Pasal 27 Ayat (2) PKB lengkapnya berbunyi, “Pelaksanaan kenaikan upah dilakukan setiap tahun pada bulan April. Bank dan Serikat Pekerja bertemu dan membahas bersama tentang besarnya kenaikan upah tersebut paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan kenaikan upah. Dalam pembahasan tersebut, hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan cara perhitungan kenaikan upah tersebut diatur lebih lanjut.” 
  
Pihak Serikat Pekerja beralasan kata ‘membahas’ dan ‘pembahasan’ membatasi mereka dalam memperjuangkan kesejahteraan karyawan. “Dengan dua kata itu, pihak manajemen bisa menerapkan secara sepihak soal kenaikan upah. Jika diganti dengan kata ‘berunding’ atau ‘perundingan’, maka penetapan kenaikan upah dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan serikat pekerja,” kata kuasa Serikat Pekerja, Saepul Tavip yang juga Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia kepada hukumonline, Selasa (25/1).

Ketua Umum Serikat Pekerja  HSBC, Sigit Djati Laksono menuturkan kata ‘membahas’ dan ‘pembahasan’ itu sudah melekat di PKB sejak 2006. Akibatnya, tuntutan kenaikan harga yang diajukan oleh Serikat Pekerja selalu tak memuaskan. “Sebagai contoh, terakhir kita menuntut kenaikan upah 18 persen karena keuntungan perusahaan setiap tahun selalu meningkat. Namun ternyata perusahaan hanya menaikkan sebesar empat persen.”

Perdebatan antara Serikat Pekerja dengan pihak manajemen ini pun berlanjut ke tingkat mediasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dalam anjurannya, mediator menyarankan agar pasal tentang cuti hamil tetap diberlakukan ketentuan lama yang membebaskan karyawati untuk kapan saja mengambil cuti. Sedangkan untuk ketentuan tentang kenaikan gaji, mediator menganjurkan tetap menggunakan istilah ‘membahas’ dan ‘pembahasan’.

Tak puas dengan hasil anjuran mediator, pihak Serikat Pekerja lalu mengajukan gugatan perselisihan kepentingan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta. Intinya hanya menuntut agar hakim menetapkan bahwa istilah ‘berunding’ dan ‘perundingan’ yang digunakan di Pasal 27 Ayat (2) PKB. Persidangan saat ini sudah memasuki agenda pembuktian.

Filosofis
Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah ‘membahas’ memiliki arti membicarakan, memperdebatkan, mengkritik atau membantahi. Sementara istilah ‘berunding’ memiliki makna bercakap-cakap, berbicara atau berembuk.

Walau secara bahasa tak jauh berbeda, pihak Serikat Pekerja berpandangan bahwa ada perbedaan prinsip ketika PKB hanya menyebutkan kata ‘membahas’ dan ‘pembahasan’. “Sebab, hak berunding adalah hak yang melekat pada suatu serikat pekerja. Mengganti istilah ‘berunding’ menjadi ‘membahas’ berarti mengabaikan dan mereduksi hak dasar Serikat Pekerja,” ungkap Tavip.

Lebih jauh Tavip berharap PHI Jakarta dapat mengabulkan gugatan ini sehingga bisa dicontoh oleh serikat pekerja lain ketika menyusun Perjanjian Kerja Bersama. “Semoga bisa jadi preseden bagi serikat pekerja yang lain.”

Sampai berita ini diturunkan, hukumonline belum mendapatkan konfirmasi dari pihak perusahaan.

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar