Jumat, 02 Desember 2011

Revisi UU Ketenagakerjaan Terus Digodok

Pemerintah berjanji bijaksana dengan merevisi UU Ketenagakerjaan. Bersamaan dengan revisi UU Jamsostek?



Aksi demo buruh menolak revisi UU Ketenagakerjaan berlangsung selama dua hari terakhir, dan diperkirakan akan terus berlanjut.  Menakertrans Erman Suparno sendiri sudah menemui Komisi IX DPR pada Jum'at pekan lalu. Tapi Erman menyangkal pertemuan itu dimaksudkan untuk membahas revisi UU No. 13 Tahun 2003. Itu hanya silaturahmi biasa, antara Depnakertrans dengan Komisi IX DPRRI, ujarnya.
Ketika ditemui selepas menhadiri sidang Mahkamah Konstitusi mengenai uji materiil terhadap Undang-Undang No. 39 Tahun 2004, Erman mengaku memang akan ada pertemuan yang melibatkan pemerintah dengan buruh serta akademisi. Pertemuan itu menurut Erman akan membahas sandingan revisi yang diajukan masing-masing pihak baik dari pengusaha maupun buruh. Setelah RUU itu disetujui nantinya akan dibawa DPR. Menurut Erman sekarang RUU Masih dalam penggodokan.
Ketika ditanya tentang revisi UU No. 2/2004 tentang Jamsostek, Erman menjawab bahwa pembahasan revisi UU Jamsostek tersebut dilakukan bersamaan dengan revisi UU Ketenagakerjaan. Hal ini disebabkan karena antar kedua UU itu saling berkaitan. Erman memaparkan bahwa revisi UU Ketenagakerjaan sebenarnya ingin meningkatan iklim usaha di Indonesia agar lebih kondusif. Situasi yang kondusif ini dijelaskan dengan dengan terciptanya lapangan kerja serta perhitungan dengan kesejahteraan karyawan atau buruh.
Itu semua harus ada penyelarasan antara UU Ketenagakerjaan dengan UU Jamsostek," kata bekas anggota DPR itu. Selain penyelarasan antara kedua UU tadi, Depnakertrans juga sedang membahas kemungkinan revisi UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh.
Menanggapi pro-kontra mengenai revisi UU No.13/2003, Erman menghimbau supaya revisi ini tidak dikonotasikan sebagai UU yang memarjinalkan buruh. Dalam pandangannyadia mengungkapkan bahwa justru hal ini akan memproteksi  buruh dengan baik karena ada social security terkait dengan revisi UU No.2/2004. Tidak mungkin revisi UU akan meminggirkan buruh,karena peningkatan iklim investasi itu bisa membuka lapangan kerja, ujarnya. 
Lebih lanjut lagi dikatakan Erman bahwa yang perlu dipahami adalah bahwa investasi ini akan mengurangi pengangguran. Pemerintah akan melakukan revisi secara bijak dan mempertimbangkan banyak hal.
Ada banyak pertimbangan pada pembahasan yang dilakukan oleh Depnakertrans. Misalnya protes buruh pada pengurangan pesangon.  Menurut Erman itu perlu dipikirkan lagi bila berkenaan dengan gaji pada jabatan tinggi seperti general managerBisa terjadi ketidakseimbangan. Contoh lain adalah jeda selama 30 hari ketika masa kontrak habis. Menurut Erman, bila ini tidak diperbaharui, ada kemunginan menimbulkan manipulasi oleh perusahaan dengan memperkerjakan buruh pada masa jedahtanpa memperhitungkan pembayaran.
Setelah matriks atau pembahasan ulang draf revisi yang diajukan oleh masing-masing pihak sudah final, rencananya akan dibawa ke DPR untuk pembahasan ulang dan mendapatan legalisasinya. 
Menanggapi aksi demonstrasi buruh yang marah belakangan, Erman menghimbau supaya buruh tidak perlu melakukan hal itu. Menurutnya demo tersebut justru akan merugikan buruh sendiri karena akan menghambat produktivitas perusahaan dan imbasnya terhadap status pekerja selanjutnya
Seharusnya masalah kesejahteraan bisa dibicarakan di internal perusahaan dengan Serikat Pekerjanya. Dalam hitungan Erman, kalau iklim usaha &investasi bisa terbangun dengan baik, maka akan mempengaruhi kesejahteraan perusahaan dan peningkatan pendapatan negara.
Contohnya angkatan kerja yang menganggur berdasarkan data  Sakernas BPS tahun 2005 mencapai 10.854.254 orang. Menurutnya kalau ini tidak bisa diatasi bisa menjadi snow ballpengangguran.
Perkataan yang keluar dari Erman Suparno bertolak belakang dari kondisi yang sedang dialami oleh Karyawan PT. SANYO Jaya Components Indonesia (SJCI) yang melakukan mogok kerja di lingkungan pabrik dengan memblokade gerbang perusahaan di Jalan Raya Jakarta Bogor kilometer 35 itu.  
Tuntutan mereka pada perusahaan adalah menaikan upah sebesar 21%. Pertemuan yang diadakan antara Depnakertrans dengan SJCI dan Serikat Pekerja pada Senin dan Selasa (27-28/3) tidak berhasil mencapai kesepakatan sehingga buruh PT SJCI melakukan aksi demo itu.

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar